JAKARTA, â Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi curhat Baiq Nuril kepada Jokowi tentang perjalanan kasusnya, hingga harapan agar Presiden bisa memberikan amnesti atau pengampunan. Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin 15/7/2019. Seusai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril membacakan surat itu di hadapan awak juga Yasonna Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti Beberapa kali ibu tiga anak ini tak kuasa menahan tangis saat membaca beberapa kalimat dalam surat yang ia tulis sendiri itu. Berikut isi lengkap surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Istana Kepresidenan Jalan Veteran No. 16-18 Jakarta Assalamuâalaikum, Wr, Wb. Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan. Baca juga Menkumham Pendapat Hukum atas Amnesti Baiq Nuril Selesai, Keputusan Tergantung Presiden Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. âTerorâ yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar âmemaksaâ saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan. Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya jika itu dianggap suatu kesalahan adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya âlepasâ dari âteror cabulâ atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi. Baca juga Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram. Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin 12/11/2018. Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa âtelah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaanâ. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Baca juga Datangi Istana, Baiq Nuril Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual. Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, âtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.â Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan. Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu âmemulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.â Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi. Baca juga Pulang Mencari Keadilan, Baiq Nuril Rindu Keluarga dan Tanaman Stroberi FITRI R Baiq Nuril Maknun, tengah membersihkan tanaman stroberi yangbdotinggalkannya ke Jakarta selama sepekan, mengejar keadilan. Menanam stroberi baginya mengurangi rasa tertekan dalam dirinya saat menghadapi proses panjang mendapatkan keadilan. Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar âkami menjadi kitaâ, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya. Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena âair mataâ saya sebagai korban yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami. Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Baca juga Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah âmengemisâ kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang_undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2 hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga. Baca juga Kejagung Tangguhkan Penahanan Baiq Nuril, Ini Kata Pengacara Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini. Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia. Melalui surat ini saya menyatakan Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2, yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun. Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur. Wassalamuâalaikum, Wr, Wb. Jakarta, 15 Juli 2019 Baiq Nuril Maknun Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski Kemenkumham telah memberikan rekomendasi namun Presiden Jokowi mengatakan belum menerimanya. BaiqNuril PresidenJokoWidodo Amnesti Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Lombok Nusa Tenggara Barat EDISI - 19 Maret 2020 Lagi Viral Surat Seorang Dokter Untuk Presiden, COVID-19 Dan Gaji 2.000/Pasien/Hari. Tim Redaksi - Lombok Group News Yth. Presiden Indonesia Dan 271 juta Rakyat Indonesia. Nasib Dokter dan Praktisi Kesehatan karena COVID-19 Untuk menyediakan masker yang layak pakai di Rumah Sakit saja tak
BATAM, â Ade Darmawan, kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Wakabinda Kepri, Bambang Prianggodo mengatakan, surat yang dikirimkan tokoh rohaniawan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal tidak beralasan. Seperti diketahui Romo Paschal mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo Jokowi.Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK. Baca juga Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi Menurut Ade, informasi tersebut merupakan berita bohong dan bersifat pencemaran nama baik dan fitnah."Laporan yang dilaporkan klien saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ade melalui telepon, Jumat 10/2/2023. Baca juga Profil Romo Magnis Suseno, Tokoh Katolik yang Dikenal Sebagai Ahli Filsafat dan Budayawan Lantas apa isi surat tersebut? Ade mengungkapkan, isi surat tersebut berbunyi, Pekerja Migran Indonesia PMI/TKI Indonesia ke Malaysia secara illegal. Selain itu, Wakabinda Kepri telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum PBH Peradi Batam, Muhamad Ilyas, enggan mengomentari isi surat tersebut. âMaaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik, yang jelas saat ini kami siap mengikuti bagaimana proses hukum ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik," kata Ilyas mengakhiri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PakPresiden, Saya yakin dan telah pula membuktikan bahwa bapak adalah figur yang luar biasa! Dicacimaki, difitnah, dihina, dituduh kafir, dibilang komunis laknat, tapi bapak tetap saja berbuat yang terbaik bagi rakyat! Bahkan kepada mereka yang dalam kesehariannya ikut-ikutan latah mendzolimi bapak! [ Mantan Menteri Luar Negeri Menlu RMS bernama Umar Santi/Lestaluhu menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo Jokowi.Dalam surat tersebut, Umar Santi lebih banyak menyampaikan terkait hak-hak masyarakat Adat di Maluku yang dirampas oleh korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas di tanah Maluku dan selalu bersengketa dengan masyarakat adat di Maluku. Surat ini diduga merespons ketidakberpihakan Pemerintah Pusat hingga daerah terhadap masyarakat adat khususnya dan masyarakat Maluku pada isi surat terbuka Umar Santi/Lestaluhu untuk Presdien Joko Widodo;Netherlands, 05 Agustus 2022Perihal, SURAT TERBUKAMENA MURIAUMAR SANTI/LESTALUHUAktivis Republik Maluku Selatan/Mantan Menlu RMSKepada Yang Mulia, Tuan Presiden Republik IndonesiaIr. JOKO WIDODOAssalamuâalaikum salam Hormat saya bagi Yang Mulia Presiden Negara Republik Indonesia, Tuan Ir. Joko menulis warkat ini, Saya berharap semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kesehatan yang baik kepada Tuan Presiden Joko Widodo sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Negara Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya, penuh dengan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa warkat saya ini, saya ingin mengingatkan Tuan Presiden bahwa ada dua momen penting di Agustus pertama, tanggal 9 Agustus, yang mana merupakan Hari Masyarakat Adat Internasional dan yang kedua, tanggal 17 Agustus nantinya yang menurut versi Negara Indonesia, merupakan hari Bahagia bagi yang Mulia Tuan Presiden beserta seluruh anak bangsa Indonesia Versi Indonesia.Saya selaku anak keturunan bangsa Alifuru Maluku, yang saat ini berkediaman di Belanda, sangat miris dan selalu menyayat hati disaat mendengar juga melihat nasib saudara â saudara saya di tanah Maluku, yang begitu didiskriminasi oleh pemerintah Indonesia melalui regulasi -regulasi yang secara nyata tidak memihak dalam rangka peningkatan kesejahteraan maaf Tuan Presiden, sudi kiranya Tuan bisa mendengar dan menyikapi semua yang mengusik hati saya dan seluruh rakyat Maluku terutama entitas masyarakat Hukum Adat. Beberapa hari yang lalu, saya mendapat kabar dari keluarga maupun kolega â kolega saya terkait apa yang terjadi pada saudara â saudara saya di Seram Bagian Timur dan saat membaca di berbagai media bahwa telah terjadi lagi pelanggaran terhadap hak â hak masyarakat adat, ini sungguh menyayat hati saya selaku anak kandung bangsa Alifuru, yang mana dari garis keturunan Ibu saya dari Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan dari situlah saya memiliki para datuk â datuk hingga Pulau Haruku tepatnya Negeri Rohomoni hingga di Pulau saya kepada Tuan Presiden Joko Widodo yang terhormat, sampai kapankah semua ini akan terjadi pada rakyat Maluku???Sebagai anak kandung dari bangsa Alifuru, saya ingin sampaikan kepada Tuan Presiden bahwa rakyat Maluku tidak akan biarkan semua ini terus menerus saya sampaikan, bahwa Masyarakat Adat merupakan bagian dari entitas yang secara nyata telah ada sebelum lahir dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Bahkan pembentukan NKRI sendiri berawal dari dipersatukannya kelompok â kelompok masyarakat adat yang ada pada saat itu, walaupun penuh dengan berbagai konspirasi tipu daya demi terbentuknya negara yang saat ini Tuan pimpin selaku Presiden. Jangan pernah melupakan sejarah sebenarnya Presiden Joko Widodo, kita perlu memahami bahwa baik secara komunal maupun individu, masyarakat adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya warga negara pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia, pada alinea keempat dengan jelas dan tegas dikemukakan bahwa tujuan negara yaitu âMelindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniaâ.Jika itu selalu diabaikan, maka apa gunanya konstitusi tersebut. Untuk itu saya sarankan kepadaTuan Presiden, âBiarkanlah Maluku menentukan nasib sendiriâ kembalikanlah apa yang sesungguhnya menjadi hak Bangsa Presiden, setahu saya konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi Masyarakat Hukum adat, yang sangat jelas dan tegas berada dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2, yang menyatakan bahwa âNegara mengakui dan menghormati kesatuan â kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang saya terhadap yang Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, apakah Tuan dan seluruh jajaran Tuan telah menjalankan itu semua ataukah telah menjadi pembangkang atas amanat dan perintah konstitusi tersebut???Dengan kejadian yang selalu terjadi pada Masyarakat Hukum Adat baik di Maluku, Papua, maupun daerah lain, menunjukkan sebuah fakta yang sangat jelas pada dunia internasional bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang telah melakukan pembangkangan terhadap konsitusi negaranya sendiri bahkan mengabaikan ketetapan â ketetapan dunia internasional melalui badan Perserikatan Banga Mulia Tuan Presiden Joko Widodo, janganlah lupa bahwa dunia internasional telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta apa yang menjadi hak â hak yang telah tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, Declaration on the Rights of Indigeneous Peoples UNDRIP.Di mana Negara yang Tuan pimpin adalah salah satu negara anggota PBB yang senantiasa konsisten mendukung dan turut serta menandatangani UNDRIP merupakan ketentuan internasional yang harus dijadikan pedoman oleh negara â negara termasuk Indonesia, dalam hal perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat saya sampaikan juga bahwa substansi utama dari UNDRIP sendiri adalah mempertegas hak kolektif masyarakat adat, yang antara lainHAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, Hak Atas Tanah, Wilayah dan Sumber Daya Alam, serta hak Atas Keadilan. Hal inilah yang diabaikan oleh pemerintah Republik Indonesia selama ini. Sebab menurut saya Indonesia telah memakai standar ganda dalam persoalan Masyarakat Hukum Indonesia mengakui dan menghormati masyarakat adat, seperti yang ada pada konstitusi negara pasal 18 B dalam UUD 1945. Jelas Undang-Undang mengakui âHukum Adatâ namun pada bagian yang lain Apakah hak ulayat atau yang disebut beschkkingrecht sebagai hak masyarakat atas tanah? Ini sama sekali tidak disebut dalam undang-undang manapun di Negara Tuan. Maka saya ingin mengingatkan yang mulia Tuan Presiden, agar jangan pernah memakai standar ganda dalam persoalan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat. Sebab Masyarakat Hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia Terbentuk. Berterima kasihlah pada mereka Tuan. Sebab tanpa mereka Negara Republik Indonesia tidak memiliki apa warkat ini saya selaku putra bangsa Maluku Alifuru, meminta agar yang Mulia Tuan Presiden bisa melihat persoalan ini dengan menggunakan hati, sikap yang arif serta pemikiran yang 9 Agustus telah ditetapkan oleh dunia internasional sebagai Hari Masyarakat Adat, maka dengan moment ini saya ingin melihat ada sebuah keberpihakan Tuan Presiden terhadap Masyarakat Hukum Adat yang ada di Maluku, dengan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat mulai dari persoalan yang menimpa Suku Sabuai atau Saf Way, yang merupakan suku asli Pulau Seram, yang sejak tahun 2019 mereka berkonflik dengan sebuah perusahan perkebunan pala yaitu CV Sumber Berkat Makmur SBM. Bayangkan saja Tuan, perusahaan ini membabat habis hutan keramat milik masyarakat adat dan yang terkini persoalan saudara â saudara saya masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean Kecamatan Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur SBT dengan PT. Balam Energy Limited dan PT BGP Indonesia di Dusun Bati itu saya harap Tuan presiden dengan bijak dapat menginstruksikan pihak terkait untuk memeriksa izin dan aktifitas perusahaan â perusahaan yang beroperasi di Maluku, mulai dari pemanfaatan hasil hutan, lahan, maupun pertambangan dan laut dan untuk seterusnya dapat mengadili dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan â perusahaan maupun pihak-pihak yang secara nyata telah melanggar hak-hak dasar masyarakat Presiden Joko Widodo, menjelang 17 Agustus ini, yang mana merupakan hari bahagia Negara Indonesia selama 77 tahun versi Negara Tuan.Saya perlu mengingatkan bahwa dengan adanya Pengesahan UU INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS ICCPR dan Indonesia termasuk negara yang meratifikasi, dengan ditetapkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia pada UU Thn 2005 tentang Hak â Hak Sipil dan Politik, yang mana telah melalui pertimbangan UUD 1945, UU No. 37 Thn 1999, UU Thn 1999 tentang Kebebasan Berekspesi dan Hak Asasi Manusia HAM UU No. 24 Thn 2000 Tentang Hubungan Internasional dan UU No. 26 Thn 2000 Tentang Hak Asasi Manusia HAM, maka atas nama keadilan, saya meminta kepada Tuan Presiden, selain menuntaskan persoalan hak â hak Masyarakat Hukum Adat, saya juga meminta Tuan untuk bebaskan Para Tahanan Hati Nurani Yang ada di saya menulis surat kepada yang Mulia, sempat terlintas di pikiran saya tentang semua yang telah terjadi selama ini, ada satu pertanyaan yang muncul Tuan;âApakah Negara Indonesia ini benar â benar adalah Negara yang selalu ingkar dan selalu menghindar dari kesepakatan baik yang telah diundangkan secara resmi maupun kesepakatan secara lisan???âAkhirnya dari lubuk hati saya, selaku anak kandung Bangsa Maluku Alifuru, atas nama Keyakinan saya yang kebetulan sama dengan keyakinan Tuan Presiden, saya Umar Santi/Lestaluhu, siap dan Ikhlas Kalau harus Menjadi Tumbal untuk kesejahteraan, kemaslahatan dan kedaulatan seluruh Rakyat kasih, wassalamuâalaikum sejahtera untuk kita salam kebangsaan Republik Maluku SelatanâŚ.MENA MURIA TRIBUNLOMBOKCOM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyampaikan surat terbuka. Surat terbuka itu dialamatkan Fahri Hamzah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Back843Size KiBEkstensi File jpgPanjang 390 pxTinggi 780 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 5. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 5 Download Gambar RuPsK4.