Yangdiduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).Pada April lalu, kita membaca berita penangkapan beberapa aktivis oleh aparat lewat prosedur yang dipertanyakan Ravio Patra di Jakarta dan tiga mahasiswa di Malang, Jawa Timur. Akhir tahun lalu, masalah prosedur penangkapan demonstran dalam aksi ReformasiDikorupsi juga mengemuka. Bagaimanakah seharusnya penangkapan dilakukan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP? Read more UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia Mekanisme penangkapan Penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan. Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan. Lebih lanjut, sebuah peraturan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan pula bahwa polisi hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah terdapat setidaknya dua alat bukti dan didukung oleh barang bukti. Alat bukti mencakup misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti adalah bukti-bukti lain di luar itu, misalnya motor hasil curian, narkotika yang disita, dan sebagainya. Pada saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada orang yang akan ditangkap. Surat perintah tersebut harus mencantumkan identitas orang yang akan ditangkap secara jelas. Surat perintah penangkapan juga harus menyebutkan alasan penangkapan, dilengkapi dengan uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang yang akan ditangkap tersebut. Setelah menangkap seseorang, polisi juga harus memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga orang yang ditangkap. Jika seseorang tertangkap tangan melakukan suatu tindakan pidana, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah. Meski demikian, pihak yang yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan orang yang ditangkap serta bukti-bukti yang ada di tempat kejadian kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Penyidik dan penyidik pembantu dalam hal bisa polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu, misalnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Polisi Pamong Praja Pol PP. Read more Menakar dampak RUU Cipta Kerja pada industri pers Indonesia Hak-hak seseorang dalam penangkapan Selain dalam kondisi tertangkap tangan, seseorang yang akan ditangkap berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan. Ia berhak menolak ditangkap bila petugas tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Apabila tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun/lebih, maka ia wajib mendapat penasihat hukum secara cuma-cuma. Penasihat hukum disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sejak seseorang ditangkap. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penyidikan, maka penasihat hukum disediakan oleh penyidik, misalnya oleh kepolisian. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penuntutan, maka penasihat hukum disediakan oleh kejaksaan. Jika tersangka diperiksa dalam tahap persidangan, maka penasihat hukum disediakan oleh pengadilan. Bantuan hukum secara cuma-cuma juga diberikan apabila seseorang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan catatan bahwa orang tersebut adalah orang yang tidak mampu. Apabila seseorang diancam dengan pidana di bawah 5 tahun, atau di atas 5 tahun namun dia bukan orang yang tidak mampu, KUHAP tidak mewajibkan orang tersebut untuk didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Walau tidak ada penasihat hukum, dalam kasus seperti ini hal tersebut tetap sah secara prosedural. Namun, seseorang tetap berhak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Seseorang berhak menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampinginya dengan menggunakan biaya pribadi. Bila orang tersebut telah menunjuk penasihat hukum namun kemudian petugas melarang penasihat hukum untuk mendampingi maka itu menjadi pelanggaran prosedur. Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada orang yang ditangkap sebagai tersangka tersebut. Sepanjang masa pemeriksaan, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan — baik secara langsung maupun melalui penasihat hukumnya — dari sanak keluarga. Kunjungan ini diizinkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan kekeluargaan atau kepentingan pekerjaan, serta tidak ada hubungannya dari perkara tersangka. Tersangka juga berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. Tersangka tidak memiliki kewajiban pembuktian, baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap persidangan. Jadi, tersangka berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan. Hal ini dikenal pula sebagai rights to non-self-incrimination dalam hukum pidana. Pada praktiknya, tersangka juga tidak disumpah pada saat memberikan keterangan, sehingga tersangka tidak wajib memberi keterangan yang sebenarnya serta dapat memberi keterangan yang menguntungkan dirinya. Dengan kata lain, tersangka boleh bohong. Namun perlu diperhatikan bahwa keterangan tersangka memiliki kekuatan pembuktian yang paling lemah dan harus didukung oleh alat bukti lainnya. Penangkapan hanya dapat dilakukan selama satu hari — tidak lebih. Apabila jangka waktu satu hari sudah lewat, maka tersangka harus dibebaskan atau ditahan oleh penyidik. Tersangka yang akan ditahan dapat mengajukan agar dilakukan penangguhan penahanan kepada pihak yang melakukan penahanan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan uang atau jaminan orang. Apa yang dapat dilakukan jika penangkapan dilakukan tidak sesuai aturan? Lembaga praperadilan - misalnya Pengadilan Negeri - yang diatur didalam KUHAP bertujuan untuk menjamin seseorang yang sedang berhadapan dengan aparatur penegak hukum dalam kasus pidana tidak menerima perlakuan sewenang wenang dan melanggar HAM. Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan perkara pidana; sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang; dan kemudian menetapkan rehabilitasi dan ganti kerugian akibat adanya prosedur yang cacat hukum. Dalam kasus Ravio, sebagai pihak yang dirugikan, ia dapat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik dari kepolisian melalui pengadilan negeri yang berwenang. Hakim pengadilan negeri memeriksa gugatan praperadilan selama tujuh hari sejak perkara didaftarkan. Dalam proses pemeriksaan, sesuai sifat gugatan, hakim akan melakukan pengujian secara formil saja, yaitu memeriksa apakah bukti surat perintah penangkapan sudah memuat informasi yang jelas dan sudah diberikan kepada orang yang ditangkap. Menurut KUHAP, hakim yang memeriksa perkara praperadilan berwenang mendengar keterangan dari para pihak, baik tersangka maupun aparat terkait. Hakim juga bisa memerintahkan para pihak untuk menghadirkan bukti-bukti formil untuk menilai kecacatan prosedural yang diduga telah terjadi. Dalam kasus Ravio, hakim praperadilan dapat memerintahkan penyidik yang bersangkutan untuk menunjukkan surat perintah penangkapan yang digunakan penyidik sebagai legitimasi untuk dapat menangkap. Jika hakim berkesimpulan bahwa dalam penangkapan ada cacat prosedur, maka proses dan hasil dari penangkapan tersebut Berita Acara Pemeriksaan/BAP atas nama Ravio menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga, jika di kemudian hari penyidik yakin bahwa tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan atas nama Ravio benar telah terjadi, maka untuk memeriksa Ravio, maka penyidik harus mengulangi tahapan penyidikan dari awal. Jika hakim praperadilan menemukan bahwa penyidik yang bertugas lalai, mereka juga dapat dijatuhi sanksi berupa pembayaran ganti rugi sejumlah uang ataupun melakukan rehabilitasi pemulihan kemampuan, harkat dan martabat kepada Ravio. Mekanisme alternatif praperadilan dalam rancangan KUHAP KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini sudah berumur kurang lebih 39 tahun, maka aturan ini perlu diubah sesuai perkembangan dan kemajuan masyarakat. Institute for Criminal Justice Reform ICJR mencatat bahwa setiap tahun antara 2003 dan 2015, KUHAP diujikan ke Mahkamah Konstitusi MK - total 75 perkara. Hingga tahun 2017 terdapat 9 permohonan judicial review yang dikabulkan oleh MK termasuk didalamnya pasal-pasal KUHAP yang berkaitan dengan Praperadilan. Dalam dokumen rancangan KUHAP yang baru versi Desember 2012, dibentuk lembaga baru yaitu Hakim Pemeriksa Pendahuluan HPP untuk menjalankan fungsi praperadilan yang lebih mendetil. Lembaga ini pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Lembaga ini diharapkan lebih mampu melindungi hak-hak orang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana. Dalam rancangan KUHAP itu, HPP diisi oleh hakim yang berwenang mengawasi upaya paksa baik berupa penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, penggeledahan rumah, pemeriksaan surat oleh penyidik. HPP dirancang untuk memastikan aparat penegak hukum telah bertindak sesuai perundang-undangan dan kasus yang sedang diperiksa layak untuk disidangkan karena alat bukti juga dua bukti permulaan yang cukup yang ada telah diperoleh secara sah. Namun, sampai kini belum ada kemajuan dalam pembahasan rancangan tersebut. Revisi KUHAP bahkan tidak masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat. Agradhira Nandi Wardhana berkontribusi dalam penerbitan artikel ini. Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.
Karenapelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidananya tersebut. Berdasarkan UU TPPU, ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya.
DEN HAAG - Hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB menyatakan seorang tersangka genosida Rwanda tidak layak untuk melanjutkan persidangan karena menderita demensia. Hakim mengatakan mereka akan membuat prosedur untuk mendengarkan bukti tanpa kemungkinan menghukumnya. Keputusan mayoritas yang diterbitkan oleh para hakim di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana yaitu tidak ada putusan bersalah yang dapat dicapai dalam persidangan Félicien Kabuga 88 tahun. Kabuga adalah salah satu buronan terakhir yang didakwa sehubungan dengan genosida pada 1994. Kabuga dituduh mendorong dan membiayai pembunuhan massal minoritas Tutsi di Rwanda. Pengadilannya dimulai tahun lalu, atau hampir tiga dekade setelah pembantaian 100 hari yang menewaskan orang. Dia ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag, dan diperkirakan tidak akan dibebaskan untuk saat ini meskipun ada keputusan hakim. Keputusan hakim mengecewakan banyak warga Rwanda. Seorang penyintas dan penulis genosida, Yolande Mukakasana mengatakan, hakim yang menyatakan Kabuga tidak layak untuk diadili juga harus diadili. Mukakasana menegaskan bahwa tindakan mereka dapat mendorong penyangkalan genosida. “Tindakan Kabuga selama genosida menyebabkan kematian orang tua tak berdosa, yang lebih tua dari Kabuga. Saya mengenal orang-orang yang terlalu tua untuk berjalan tetapi dibunuh karena menjadi orang Tutsi,” kata Mukakasana. “Keputusan pengadilan kemungkinan akan merusak semangat rekonsiliasi yang terjadi di Rwanda. Sebagai penyintas genosida, saya tidak paham dengan keputusan ini," ujar Mukakasana. Penyintas genosida lainnya dan seorang guru, Justin Karangwa mengatakan, kejahatan genosida membutuhkan hukuman berat. Pakar medis yang telah memantau kesehatan Kabuga dengan cermat. Para pakar medis mengatakan, konsekuensi demensia menghilangkan kemampuan Kabuga yang diperlukan untuk partisipasi yang berarti dalam persidangan. Kabuga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan karena kondisinya mengalami penurunan yang progresif dan tidak dapat disembuhkan. Dalam keputusan tertulis, para hakim mengatakan, mereka akan membuat prosedur penemuan alternatif yang semirip mungkin dengan persidangan, tetapi tanpa kemungkinan hukuman. Kabuga didakwa dengan genosida, penghasutan untuk melakukan genosida, konspirasi untuk melakukan genosida serta penganiayaan, pemusnahan dan pembunuhan. Dia mengaku tidak bersalah. Jika dia terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Dalam pembukaan persidangannya pada September, pengacara penuntut, Rashid Rashid menggambarkan Kabuga sebagai pendukung antusias pembantaian Tutsi yang mempersenjatai, melatih, dan mendorong milisi pembunuh Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe. Genosida pada 6 April 1994 dipicu ketika sebuah pesawat yang membawa Presiden Juvénal Habyarimana ditembak jatuh di Ibu Kota Kigali. Habyarimana tewas dalam insiden itu. Dia merupakan etnis Hutu yang menjadi mayoritas di Rwanda. Putri Kabuga menikah dengan putra Habyarimana. Minoritas Tutsi disalahkan karena menjatuhkan pesawat. Gerombolan ekstremis Hutu mulai membantai suku Tutsi dan pendukung mereka, dengan bantuan dari tentara, polisi, dan milisi. Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Kabuga ditangkap di dekat Paris pada Mei 2020. Dia dipindahkan ke Den Haag untuk diadili di mekanisme residual, yaitu pengadilan yang menangani kasus-kasus yang tersisa dari pengadilan PBB yang sekarang ditutup untuk perang Rwanda dan Balkan. Keputusan hakim dalam kasus Kabuga muncul sekitar dua minggu setelah salah satu tersangka paling dicari dalam genosida Rwanda, Fulgence Kayishema ditangkap di Afrika Selatan setelah 22 tahun dalam pelarian. Kayishema diduga mendalangi pembunuhan lebih dari orang di sebuah gereja hampir tiga dekade lalu. sumber APBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
PercobaanTindak Pidana Suap. by Negara Hukum · November 17, 2017. Dalam Pasal 15 UUPTPK ditegaskan: "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.".
BerandaKlinikPidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaSelasa, 11 Oktober 2022Apa hukumnya bagi seseorang yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan berada di TKP serta membiarkan pembunuhan itu terjadi?Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, sehingga membiarkan pembunuhan terjadi. Bagaimana hukumnya dilihat dari dua kemungkinan tersebut menurut KUHP dan KUHAP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi? yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra kasus yang Anda tanyakan, orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana dan Kewajiban Melaporkan Tindak PidanaPertama, kami akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 hal. 92Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami itu, bunyi Pasal 108 ayat 1 KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.[1]Baca juga Kasus Brigadir J, Obstruction of Justice dalam RKUHP Harus DiperbaikiDugaan Obstruction of JusticeSelanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan mede plegen tindak 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat intend dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.[3]Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 1 juga Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak PidanaHoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu[4]antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi;para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan.[5] Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.[6]Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015PutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.[1] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016, hal. 18[3] Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015, hal. 10[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 102[5] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 104[6] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 105TagsTindakPidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum tentang pidana, dimana tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk memberi hukuman kepada pelaku tindak pidana menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Kadaluwarsa itu sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki arti yaitu hal yang sudah lewat, terlewat dari batas waktu berlakunya atau habis
BerandaKlinikKetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKamis, 31 Oktober 2019Saya telah melakukan penggelapan pada perusahaan tempat saya bekerja. Pada prosesnya, saya pun sudah mengembalikan uang tersebut secara utuh. Selama proses pengembalian dana tersebut, gaji saya ditahan. Namun setelah proses pengembalian dana yang saya gelapkan tersebut saya lakukan, gaji saya masih ditahan. Apakah saya bisa menuntut pada perusahaan tersebut agar gaji saya untuk segera dibayarkan kepada saya, mengingat bahwa saya sudah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban saya untuk membayar kembali dana penggelapan tersebut? Sampai sekarang status kepegawaian saya masih tidak jelas, sudah di-PHK atau masih skorsing, karena saya sudah tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya. Terima yang dilakukan di dalam hubungan kerja dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini juga dapat berakibat pekerja dapat dikenakan denda. Dalam situasi upah pekerja ditahan karena melakukan penggelapan, pekerja sebaiknya meminta gaji tersebut secara baik-baik kepada perusahaan. Pekerja juga sebaiknya mengundurkan diri, sembari meminta kepada perusahaan untuk memberikan surat pengalaman kerja. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tindak Pidana Penggelapan Yang Tidak DilaporkanDalam praktik ketenagakerjaan, hal seperti ini sering terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Alasannya bisa tindak pidana penggelapan tersebut tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan kasus ini si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, Anda diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyiPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal hal. 259, hal ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep;karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang.Bisa dibayangkan, akibat hukum yang akan diderita oleh pekerja jika perusahaan melaporkannya kepada polisi. Badan menderita karena terkungkung di penjara, nama baik hancur, dan akan sulit bekerja di manapun setelah keluar dari yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan yang DitahanSebagai gantinya, perusahaan meminta si pekerja untuk mengembalikan uang yang digelapkan dan selanjutnya meminta si pekerja untuk mengundurkan diri agar si pekerja tidak kehilangan muka di kalangan keluarganya. Hal ini bertujuan agar si pekerja bisa diterima bekerja di tempat lain tanpa ada kecacatan dalam pengalaman atau upah sendiri memang merupakan hak pekerja yang tidak bisa ditahan oleh perusahaan. Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan” mengatur bahwaSetiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[1]Namun Anda sendiri sebenarnya sudah sangat diuntungkan oleh kebaikan perusahaan Anda. Mengenai gaji yang belum dibayar, silakan Anda memintanya dengan baik-baik kepada perusahaan, sepanjang bisa membuktikan bahwa pada kurun tersebut Anda masih Pekerjaan Pelaku PenggelapanMengenai status pekerjaan, walau belum ada surat pemutusan hubungan kerja “PHK” atau skorsing, Anda kami sarankan untuk mengundurkan diri sebagai pekerja. Anda dapat meminta kepada perusahaan memberikan surat pengalaman kerja agar Anda bisa melamar pekerjaan di tempat lain tanpa perkara seperti ini, referensi atau pengalaman kerja, jauh lebih bermanfaat bagi Anda karena memberikan peluang bagi Anda untuk bisa bekerja di tempat lain tanpa ada masalah. Dalam hal ini perusahaan telah menutupi kesalahan Anda selama bekerja. Hal ini lebih baik daripada Anda hanya menuntut pembayaran upah dan status Anda sebagai pekerja yang belum jawaban kami, semoga HukumReferensiR. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor Politeia, 1994.[1] Pasal 95 ayat 2 UU KetenagakerjaanTags
KesepakatanDiversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam proses penegakan hukum acara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan suatu tindakan penahanan terhadapnya. Mengenai penahanan pada tingkatan penyidikan adalah merupakan kewenangan dari pihak penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik yang berwenang. Tindakan penahanan pada tahapan penyidikan dapat dilakukan untuk dalam hal adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya disamping itu juga apabila tindakan pidana yang dilakukan memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan misalnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dapat diancam dengan pidana penjara lima 5 tahun atau karena itu tindakan penanahan dapat dilakukan apabila ada perlu untuk itu serta dan haruslah memenuhi adanya bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penahanan terhadapnya selain itu juga tindakan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan lain daripada itu maka penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan atau diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari penyidik. Mengenai jangka waktu penahanan telah ditentukan batasannya yakni didalam tahapan penyidikan untuk hanya berlaku paling lama dua puluh hari 20 hari setelahnya apabila tidak adanya perpanjangan dari masa penahanan itu maka demi hukum harus dikeluarkan dari penahanan. Sekian dan terima kasihAdvokat Aslam Fetra Hasan Lihat Hukum Selengkapnya
Secarageneralisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni : a. tindak pidana yang ancaman pidananya "paling lama 3 bulan" penjara atau kurungan; b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan
Washington - Donald Trump tampil di muka publik untuk kali pertamanya pada Sabtu 10/6/2023, setelah resmi didakwa dalam kasus kesalahan penanganan dokumen file rahasia negara. Dia berpidato di konvensi Partai Republik di Columbus, Georgia, Amerika Serikat AS, mengecam Kementerian Kehakiman AS DoJ, FBI, dan pemerintahan Joe Biden, mengklaim bahwa dakwaan terhadap dirinya sebagai "parodi keadilan". "Kita harus menentang... kiri radikal Demokrat, jaksa partisan mereka yang melanggar hukum... Setiap kali saya terbang di atas negara bagian biru basis Demokrat, saya mendapat panggilan pengadilan," ungkap Trump seperti dilansir The Guardian, Minggu 11/6/2023, yang dinilai berusaha menjembatani kasus hukum yang dihadapinya dengan janji kampanyenya. Wali Kota Miami Nyapres, Persaingan Capres AS Pro Kripto Bertambah VIDEO Jelang Dakwaan Kriminal Kedua, Trump Kampanye untuk Pemilu 2024 Usai Jalani Sidang, Donald Trump Traktir Pendukungnya di Restoran Kuba "Saya telah mempertaruhkan segalanya dan saya tidak akan pernah menyerah. Saya tidak akan pernah ditahan. Saya tidak akan pernah berhenti berjuang untuk Anda." Dalam serangannya terhadap DoJ dan FBI, Trump mengatakan, "Sekarang kaum Marxis sekali lagi menggunakan DoJ dan FBI yang sama korupnya, serta jaksa agung dan jaksa wilayah setempat untuk ikut campur... Mereka kembali curang... Mereka korup. Mereka harus dikalahkan. Anda harus mengalahkan mereka." Trump menuduh pemerintahan Biden menunggangi DoJ, menyebut dakwaan terbaru terhadapnya konyol dan tidak berdasar serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan paling mengerikan dalam sejarah AS. Satu-satunya hal baik tentang dakwaan terbaru, ungkap Trump, adalah meningkatkan dukungan publik terhadap dirinya dalam Pilpres AS 2024. Presiden ke-45 itu tidak lupa merujuk ke kasus hukum serupa yang menjerat Biden, di mana sejumlah dokumen rahasia negara ditemukan di bekas kantor dan rumah Biden. "Tidak ada yang terjadi pada Crooked Joe Biden dengan semua itu... Dia menyimpan begitu banyak dokumen rahasia. Ini adalah sarang orang sakit yang perlu segera dibersihkan," ungkap Trump, yang disambut sorakan pendukungnya. Trump juga mengungkit kasus dokumen rahasia negara yang melibatkan mantan wakilnya, Mike Pence. Sejumlah file rahasia ditemukan di rumah Pence di Indiana. "Mereka menyelidiki Mike Pence. Dia menyimpan dokumen rahasia, tidak ada masalah," ujar suami Melania Trump tersebut. Biden dan Pence dilaporkan segera menyerahkan file rahasia negara setelah dokumen-dokumen itu ditemukan dan mengizinkan penggeledahan di properti mereka. Sementara Trump dituduh dengan sengaja menyembunyikannya.
Bahwadengan demikian sangat tidak cermat uraian Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tindak pidana yang didakwakan, dengan menyatakan: "Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang BANGLI-Kepolisian Polres Bangli akhirnya menetapkan pria berinisial EL sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korbannya adalah MF, wanita asal Prancis. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Kande Eka Yuana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 6/6 usai dilakukan gelar perkara. "Tadi sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana empat tahun. Dengan demikian, tersangka tak bisa ditahan. "Belum bisa ditahan karena ancaman 4 tahun. Kami masih upayakan pasal lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang wistawan asal Prancis jadi korban pelecehan seksual. Wanita berinisial MF itu dilecehkan oleh seorang karyawan penginapan berinisia EL. Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Songan, Kintamani, Bangli. Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul WITA. Kejadian bermula saat korban yang saat itu menginap sendirian di penginapan tersebut sempat menikmati minuman keras bersama karyawan penginapan tersebut. Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Dia melepas pakaian dan hanya menyisahkan pakaian dalam. Dia lalu memakai selimut. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu tidur di samping korban di atas kasur. Melihat korban tidur telanjang, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Dia lalu merangkul korban dalam kondisi korban dan meraba-raba tubuh korban. Lalu, pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mendapati ada pria di atas kasurnya, korban lalu berteriak. Dia lalu mengusir pelaku keluar dari kamar. "Bule kaget, melawan dan suruh pelaku keluar. Lalu si bule melanjutkan istriahat dan besoknya naik Gunung Batur," imbuhnya. Lalu pada tanggal 1 sore, korban membuat laporan ke Polre Bangli. "Pada saat korban datang melapor, tak berselang lama pelaku datang juga dan kami lakukan interogasi," tambahnya. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban dan selimut yang dipakai korban.
Дуբኇстадո о
Օփупсዡсоሯ գοኂез տисрοկоድап
Нօպи ушаμ омιгиሌащը
Чи вроктև
Щокաрс እխпсο ср
ፈ еբосоρювու скէլባρፀцех
Йясвጶ ռи
Ղеба иքуֆ
Клукаг խβለኹըб оፗяմеሷևσу
ጸዙи гθሬեጃէφեр
Оջоглፔρеղ ቸл и
Чяվωբежዋն опрፅկижሒ
mengulangitindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Sementara Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, "Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara, merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang TPPU. Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum. Geram, Mahfud Md Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Profil CMNP, Perusahaan Jusuf Hamka di Tengah Polemik Utang dengan Kemenkeu VIDEO Mahfud MD Ungkap Ada Temuan Transaksi Miliaran Rupiah untuk Merakit Bom, Modusnya Pembelian Sajadah “Buktinya, pengacara Setnov Setya Novanto itu tidak mencuri apa-apa. Dia hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. Akhirnya dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, Kamis 8/6, seperti dilansir Antara. Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Satgas TPPU, menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa, karena menggerogoti uang negara. “Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” kata Mahfud MD. Lebih lanjut dia mencontohkan kasus pencucian uang lainnya. “Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan, orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata Mahfud MD. Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus. “Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.
2jhp4l.